"Ini adalah kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan dari bupati, wali kota, dan gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari karena keterlambatannya hanya akan menghambat rakyat kecil," ungkap Maruarar Sirait. (jpc/c1)
Kategori :