BANDARLAMPUNG - Ardiansyah selaku juru bicara keluarga memberi penjelasan terkait adanya pemberitaan MK yang melaporkan RB, ayah kandungnya.
Ardiansyah membenarkan MK telah melaporkan RB ke Polda Lampung terkait dugaan dokumen palsu yang diduga melibatkan RB.
Laporan ini, lanjut Ardiansyah, semata-mata hanya untuk mewakili saudara kandung dan atas permintaan keluarga, agar semua anak kandung seibu dapat bertemu dengan RB.
’’Selama ini, kami menemui kesulitan dan diadu domba oleh pihak ketiga, sehingga buntu untuk bisa bertemu dengan RB dalam rangka meminta klarifikasi atas dokumen yang diduga dipalsukan itu. Dan juga untuk memastikan ayah kandung kami dalam keadaan sehat walafiat," kata Ardiansyah, Minggu (24/11).
BACA JUGA:Bawaslu Klaim Kampanye Pilgub Zero Accident
Akhirnya, MK pun bisa bertemu dengan RB di sebuah tempat di Jakarta. Melalui dialog hati ke hati antara anak dan ayah, akhirnya MK melalui musyawarah keluarga memutuskan mencabut laporan tersebut.
Selanjutnya berbagai masalah yang ada akan diselesaikan melalui musyawarah internal keluarga. ’’Semoga Allah memberikan kami jalan keluar yang terbaik dalam koridor keluarga besar," tutup Ardiansyah.
Perlu diketahui, anggota DPR RI asal Provinsi Lampung berinisial MK (Muhammad Kadafi) melaporkan bapak kandungnya inisial RB (Rusli Bintang) ke Polda Lampung.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP 442/X/2024/SPKT atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenakan adanya laporan tersebut. Saat ini, Polda sedang memberikan ruang untuk diselesaikan secara baik-baik karena ini sebenarnya menyangkut masalah keluarga.
Umi menjelaskan berdasarkan pengakuan saksi, diduga ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terlapor RB. Dugaan pemalsuan tersebut diduga dilakukan oleh RB pada tahun 2019 saat MK mencalonkan diri sebagai DPR RI.
’’Saat itu, MK mundur dari jabatan Rektor UM digantikan oleh AF yang juga masih keluarga. Tetapi saat ini, jabatan rektor UM sudah dikembalikan kepada MK selaku pelapor,” ujarnya. (rls/c1/yud)