Bawaslu Klaim Kampanye Pilgub Zero Accident

Minggu 24 Nov 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, tidak ada catatan pelanggaran atau zero accident yang dilakukan oleh kedua pasangan calon (paslon).

Ya, selama masa kampanye, kedua paslon yakni Arinal Djunaidi-Sutono (nomor urut 1) dan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (nomor urut 2) berhasil menjalankan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan selama kampanye, dua paslon tidak ada yang terindikasi melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Entaskan Kemiskinan, Sepakat Gunakan Data Tunggal BPS

’’Kampanye Pilgub Lampung bisa dibilang zero accident. Semua pihak menunjukkan ketaatan terhadap regulasi," kata Iskardo, Minggu (24/11).

Menurutnya, selama kampanye Pilgub Lampung, para paslon hadir saat acara koordinasi ke Bawaslu. Sehingga, dirinya menjelaskan terkait hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.

’’Setiap kegiatan kampanye dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

’’Jadi hingga H-3 pemungutan suara, mereka tidak ada pelanggaran kampanye, baik itu temuan dari kami di Bawaslu maupun laporan dari masyarakat," tambahnya.

Selama pelaksanaan kampanye, Bawaslu Lampung bersama jajarannya juga sering menyampaikan ke para Paslon, untuk mentaati dan mengikuti aturan yang ada.

Hal tersebut dilakukan, karena Bawaslu Lampung ingin punya warisan yang turun ke generasi mendatang, untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas, sehingga semua Paslon bisa ikuti aturan yang sudah ditetapkan, sehingga Lampung minim pelanggaran di Pilgub. 

Namun, Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 83 dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada di tingkat lain, baik yang berasal dari temuan langsung maupun laporan masyarakat. 

"Dari 83 dugaan pelanggaran, sebanyak 62 di antaranya sudah diregistrasi. Rinciannya, 18 merupakan temuan, 44 laporan masyarakat, lima laporan belum diregistrasi, dan 16 lainnya tidak memenuhi syarat registrasi," paparnya.

Dari data tersebut, Bawaslu telah menyelesaikan sebagian besar kasus, sementara tujuh lainnya masih dalam proses penanganan. Sebanyak 28 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran, sedangkan 27 lainnya tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

"Tiga kasus yang kami tangani merupakan pelanggaran pidana, dua lainnya pelanggaran administrasi, dan lima termasuk pelanggaran kode etik," katanya. 

Selain itu, ditemukan sembilan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta 15 pelanggaran yang berkaitan dengan hukum lainnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait