RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan sebagai keramik lantai dalam barang kiriman internasional.
Penindakan ini dilakukan pada Minggu, 13 Oktober 2024, di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Jakarta.
Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman dari Dubai yang ditujukan kepada penerima berinisial HM, seorang warga negara Iran yang menginap di sebuah hotel di Jakarta.
Deskripsi barang yang tertera adalah "artificial grass 1 pcs", "artificial carpet album 1 pcs", "wall parket 1 pcs", "wallpaper album 1 pcs", "epoxy tiles 2 pcs", dan "curtain album".
BACA JUGA:29.546 Kendaraan di Lampung Miliki QR Code Pertalite
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua buah lantai keramik yang ternyata mengandung narkotika jenis Methamphetamine atau sabu.
Berdasarkan pengujian menggunakan alat narkotest dan laboratorium Bea Cukai, ditemukan bahwa kedua keramik tersebut mengandung sabu dengan total berat sekitar 4.400 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini," ujar Gatot.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka HM. Melalui pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui bahwa dia dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang berada di Iran.
BACA JUGA: Ekspor dan Impor RI per Oktober 2024 Naik
Tersangka HM kini dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tim gabungan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan penyelundupan ini. (*)