Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, AF diamankan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya.
“Benar, tersangka telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena,” ujar Sutomo.
Penangkapan AF, kata Sutomo, dilakukan berdasarkan laporan korban MW (22), warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, yang tertipu ketika hendak membeli handphone melalui akun Facebook tersangka.
’’Kejadian berawal pada Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. MW tertarik dengan handphone yang di-posting tersangka AF. Namun, barang yang ditawarkan ternyata milik orang lain. AF hanya mengambil gambar (screenshot) dari posting-an asli untuk kemudian dijual kembali di akunnya,’’ kata Sutomo.
Setelah korban menunjukkan minat untuk membeli, kata Sutomo, tersangka menghubungi penjual asli handphone tersebut. “Ketika korban tertarik mau beli, tersangka ini langsung hubungi penjual asli bilang mau beli. Jadi tersangka ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya,” jelas Sutomo. (dum/abd)