Banyak Sengketa, di Lampung Belum Ada BANI
BANDARLAMPUNG - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) mengadakan Dialog Arbitrase di aula Prof. Abdul Kadir Muhammad, FH Unila, Jumat (15/11). Selain Dialog Arbitrase dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara FH Unila dengan Institut Arbiter Indonesia (IArbI).
Dialog Arbitrase dimoderatori Napoli Situmorang. Dialog Arbitrase mengangkat tema Arti Penting Perjanjian dan Klausal Arbitrase. Tema ini sebagai upaya menguatkan jalan penyelesaian sengketa yang mendukung sustainability.
Dialog Arbitrase menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Veronika Saptarini, S.H., M.M., M.I.I.Arb. (tim Arbiter Listing BANI); Bambang Hariyanto, S.H., M.H., F.C.B.Arb. (tim Arbiter Listing BANI); dan Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H. (dosen perdata FH Unila).
Bambang Hariyanto menjelaskan, penyelesaian sengketa dengan arbitrase lebih terhormat dan bermartabat. ’’Pola arbitrase ini lebih terjaga kerahasiannya. Di dalam arbitrase untuk dunia usaha ini stakeholder adalah notaris, pelaku usaha, dan akademisi,’’ katanya.
BACA JUGA:Perdana di Indonesia, Pemkab Pringsewu Gandeng SCCR Dongkrak Kapasitas SDM Kesehatan
Salah satu keuntungan notaris dalam arbitrase, kata Bambang Hariyanto, adalah melindungi profesional notaris dan notaris tidak ditarik dari sebagai pihak.
"Jika ada sengketa dalam arbitrase adalah sengketa bagi semua pihak. Tidak untuk notaris. Sebab, arbitrase itu tertutup," kata Bambang Hariyanto yang juga wakil ketua IArbI.
Bambang Hariyanto mengatakan, BANI selalu menyosialisasikan dengan arbitrase. "Arbitrase model sengketa bisnis yang paling baik buat dunia usaha," ungkapnya.
Bambang Hariyanto menjelaskan, BANI berkembang di kota-kota besar dan sekarang sudah berusia 47 tahun. ’’Sangat disayangkan, di Lampung belum ada BANI. Padahal banyak juga sengketa berasal dari Lampung masuk ke BANI. Arbitrase tidak mengenal wilayah. Namun, saat ini diselesaikan di Jakarta atau daerah lainnya," jelasnya.
Ke depan, kata Bambang Hariyanto, tidak tertutup kemungkinan BANI hadir di Lampung. ’’Apalagi teman-teman pelaku usaha di Kamar Dagang Indonesia (Kadin) juga menginginkan lembaga itu ada di Lampung," katanya.
Bambang Hariyanto mendukung FH Unila untuk mencantumkan materi arbitrase dalam kurikulum. "Arbitrase menjadi kebutuhan bisnis. Jadi, Unila sudah bagus sekali mencantumkan hal tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Prediksi Belanda vs Hungaria, Minggu 17 November 2024: Performa Oranje Belum Stabil
Sedangkan Veronika Saptarini mengatakan, dunia bisnis bergerak cepat. ’’Dengan penyelesaian secara arbitrase ini bukan hanya penting untuk pelaku usaha. Namun, juga aspek keberlanjutan. Bagi notaris sebagai peluang cuan dan pelaku usaha menghemat risiko sosial. Sebab, nama baik dari perusahaan itu luar biasa," katanya.
Sementara Harsa Wahyu Ramadhan mengatakan, arbitrase saat ini jadi pilihan alternatif. ’’Ke depan berharap jadi pilihan utama untuk penyelesaian sengketa. Khususnya sengketa di dunia usaha,’’ ungkapnya.