Untuk diketahui, kejadian bermula ketika RN (DPO) mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah rumah kost di Jalan H. Juanda, Pahoman. Namun saat melakukan aksinya pelaku RN kepergok dan langsung dikejar oleh massa.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik menjelaskan saat itu korban berupaya mengejar komplotan pelaku.
Dalam pengejaran tersebut, korban berhasil menjatuhkan RN dari sepeda motornya, saat melarikan diri RN menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian melarikan diri dengan menggunakan ojek online.(sas/nca)
Kategori :