BANDARLAMPUNG – Polsek Kemiling menangkap CAT (23) warga Perum BKP, Kemiling, Bandarlampung saat sedang asik bermain judi online jenis poker.
Tersangka CAT ditangkap pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah café di Perum BKP, Kemiling, Bandarlampung.
“Tersangka kita tangkap di sebuah café di wilayah Kemiling, saat sedang main judi online,” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo dalam keterangan resminya Jumat (15/11).
Tersangka CAT mengaku sering menyetor deposit melalui m-banking mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Usai deposit, ia kemudian memainkan judi tersebut.
“Pengakuan pelaku, main judi online ini hanya untuk mengisi waktu luang, sambil mencari keberuntungan,” Kata Kapolsek.
Pelaku sendiri mengaku kurang lebih sudah satu tahun ini menjadi pecandu permainan judi online.
“Saat kita periksa ponselnya, pelaku ini memiliki tujuh akun judi,” jelas Iptu Sutomo. Polisi menyita satu unit handphone, tangkapan layer bukti deposit dan akun judi online JP Cash.
Iptu Sutomo memastikan pengungkapan ini selaras dengan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online dan hingga kini masih menjadi prioritas.
Diberitakan sebelumnya, personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus bandar judi jenis togel di wilayah Wayhalim, Bandarlampung, Rabu (6/11) pukul 19.00 WIB.
Tersangka ditangkap inisial SBS (56), warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka, Kelurahan Tanjungsenang, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Perumnas Wayhalim acapkali terjadi tindak pidana perjudian jenis togel.
’’Kemudian petugas melakukan penyelidikan ihwal informasi tersebut hingga dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SBS,’’ katanya.(rls/nca)