Jelang Pilkada, Dua Mahasiswa Edarkan Upal

Selasa 12 Nov 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Yuda Pranata

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo 26 Undang-Undang RI Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang.

 

Diberitakan sebelumnya, Polsek Tanjungraya dan Tekab 308 Polres Mesuji mengungkap kasus peredaran uang palsu.

 

Kapolsek Tanjungraya Iptu Bambang Priantoro mengatakan pengungkapan pengedar atau peredaran uang palsu berdasarkan laporan korban LP/A/01/IV/2024/SPKT/POLSEK TJ RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, 04 April 2024.

 

’’Pengedar uang palsu ini bernama Riadi (41), warga Desa Petaling, Kecamatan Tulungselapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Nurhayati (31), warga Desa Muarajaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji," ujarnya, Sabtu 6 April 2024. 

 

Kapolsek menambahkan, pelaku pengedar uang palsu ini diamankan pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Polres Mesuji.

 

Kronologis penangkapan, Polsek Tanjung Raya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bujung Buring Baru, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pelaku telah diamankan di rumah milik warga bernama Ujang.

 

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Tanjung Raya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku atas nama Riadi.

 

Ketika digeledah, pelaku ini memiliki uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu rupiah sejumlah dua lembar.

Tags :
Kategori :

Terkait