Sering Tidur Bertiga, Ayah di Tulang Bawang Lampung Hamili Anak Tiri

Senin 11 Nov 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

MENGGALA - Polres Tulangbawang menangkap seorang petani karena menjadi pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. Lebih miris dan bejatnya lagi, korban dari Pak Tani tersebut yakni anak tirinya sendiri.

Pria tersebut yakni WI (44), warga Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang. Sementara, korban merupakan anak tirinya berinisial H (16). 

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu, korban sampai melahirkan seorang anak perempuan di puskesmas.

Peristiwa memilukan tersebut terbongkar karena kecurigaan ibu kandung korban. Mulanya ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa anaknya telah hamil.

Akan tetapi, setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab bahwa orang tersebut adalah ayah tirinya yang tinggal satu rumah bersama mereka.

Diketahui, pelaku menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2017. Kemudian pada awal tahun 2024, korban sering tidur bertiga dengan ibu kandungnya dan pelaku. 

BACA JUGA:Pemutihan Piutang UMKM, Pemkab Mesuji dan Metro Lampung Tunggu Instruksi Pusat

Saat ibu kandung korban sedang tertidur itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

“Aksi bejat pelaku ini sering dilakukan kepada korban saat kondisi rumah sedang sepi. Setiap selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban,” kata AKP Indik, Senin 11 November 2024.

Ancaman tersebut dilakukan pelaku kepada korban jika berani menceritakan kejadian yang dialaminya. 

Tak berdaya, korban pun terpaksa menyimpan cerita pilu tersebut hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas.

Tak lama dari cerita korban kepada ibu kandungnya, pelaku lalu digelandang masyarakat setempat ke Mapolres Tulang Bawang pada hari Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Berbagai Bidang

“Kami menerima penyerahan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim. 

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kategori :