Terkait dengan kesiapan armada di lintasan Merak-Bakauheni, Shelvy menekankan bahwa penyediaan 51 kapal yang akan melayani perjalanan lintasan tersebut merupakan kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku regulator.
ASDP dan BPTD telah berkoordinasi untuk memastikan sinergi yang baik antara pengelolaan armada kapal dan fasilitas pelabuhan, sehingga dapat meminimalisasi potensi kepadatan dan meningkatkan kenyamanan penumpang.
Dalam mendukung kelancaran arus penumpang, ASDP juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan delaying system dan pengecekan tiket di rest area Km 43 dan Km 68 di jalur tol menuju Pelabuhan Merak. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatur pergerakan kendaraan menuju pelabuhan, sehingga mencegah kepadatan berlebih di area pelabuhan. (jpc/c1)