JAKARTA - Komisi VII DPR berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk penyelesaian masalah pailit yang terjadi di perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, panita kerja tersebut nantinya membahas skema penyelamatan industri tekstil di Indonesia yang sedang bermasalah, seperti Sritex maupun yang ke depannya berpotensi bermasalah.
"Seperti saran teman-teman, Komisi VII DPR akan membuat panja untuk mendalami lagi elemen-elemen lain terkait industri tekstil di Indonesia secara umum dan secara khusus dengan industri tekstil yang bermasalah atau berpotensi bermasalah," kata dia pada kunjungannya di pabrik Sritex, Sukoharjo, Kamis (7/11) seperti dilansir Beritasatu dari Antara.
Partaonan berharap, dengan langkah penyelamatan tersebut industri tekstil yang ada di Indonesia bisa semakin berkembang.
"Persaingan dan kontestasi makin tinggi dan makin cepat di Indonesia. Industri tekstil di negara kita terbesar keempat di dunia, jadi potensi pasar besar sekali," katanya.
Melihat besarnya potensi tekstil di Indonesia, kata dia, penting dilakukan perbaikan. Harapannya, industri tekstil Indonesia mampu memiliki daya saing dengan produk luar negeri.
Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir industri tekstil sedang dalam kondisi tidak baik, termasuk Sritex.
Oleh karena itu, ia berharap kunjungan Komisi VII DPR bisa memberikan harapan baru bagi permasalahan kepailitan yang dihadapi Sritex.
Apalagi, ia mengakui status pailit sangat mengganggu operasional Sritex. Sebagai upaya hukum yang dilakukan, saat ini Sritex sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Harapannya Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan kami dan mencabut status pailit dari Sritex," katanya.
Diketahui, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10). Merespons hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sritex tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, permintaan itu dilayangkan kepada Sritex sampai dengan adanya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Indah juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Sritex dan anak perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, utamanya gaji.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Penyebab dari keputusan pailit ini adalah kelalaian dari Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Akibatnya, Sritex dinyatakan resmi pailit sebagai hukumannya.(*)