PRINGSEWU – Bejat, seorang ayah berinisial TW (42) tega mencemari anak tirinya hingga hamil.
Ini terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, yang sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, yang menangkap TW di rumahnya, Rabu (6/11).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan TW di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara
“Kemudian denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” terang Wakapolres mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah guru BK disekolah korban curiga melihat perubahan fisik dan kondisi S (16) yang lemas.
Siswi kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis menjelaskan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
“Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yaitu TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya,” tambah Kompol Robi.
Mengetahui hal ini Ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan ke polisi. Dan polisi bergerak melakukan penangkapan. Berdasar pemeriksaan terungkap bila aksi tak senonoh terhadap korban tersebut terjadi sejak lama.
Yakni sudah berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.
Dimana hal ini dilakukan ketika anggota keluarga lainya tidak ada. Dengan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya,” pungkasnya. (sag/rls/c1/abd)