RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Polres Konawe Selatan yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer bernama Supriyani.
Tiga pejabat yang dimaksud adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, serta mantan Kanit Reskrim Polsek Baito. Selain itu, pelapor dalam kasus ini, Intelkam Aipda Wibowo Hasyim, juga turut diperiksa oleh Propam Sultra.
Selain itu, pihak Propam juga memanggil Supriyani dan suaminya, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan uang sebesar Rp2 juta yang terjadi dalam permasalahan ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Polda Sultra menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito terkait permintaan uang dalam kasus ini.
"Propam akan melanjutkan pemeriksaan terkait kode etik terhadap kedua oknum yang terindikasi meminta uang Rp2 juta dalam upaya penyelesaian kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DJKN Lampung-Bengkulu Jalin Kerjasama Pengelolaan Aset Daerah
Dalam kasus ini, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, diduga meminta uang damai sebesar Rp50 juta dari Supriyani untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Permintaan ini disampaikan oleh Iptu Idris kepada Kanit Reskrim Baito, yang kemudian meneruskannya kepada Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, untuk disampaikan kepada Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andre, mengungkapkan bahwa uang senilai Rp50 juta tersebut dimaksudkan untuk Kapolsek Baito. Namun, Supriyani hanya mampu memberikan uang sebesar Rp2 juta.
"Kanit menyebutkan angka Rp50 juta untuk Kapolsek agar kasus ini dihentikan, namun yang diberikan oleh klien kami hanya Rp2 juta," ujar Andre saat ditemui di PN Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Gercep, Pemkab Pringsewu Bantu Tiga Pekon di Sukoharjo Terdampak Angin Kencang
Keterlibatan Kanit Reskrim dan Kepala Desa
Kanit Reskrim Baito, Bripka Amiruddin, juga disebutkan turut terlibat dalam kasus pemerasan ini.
Rokiman, Kepala Desa Wonua Raya, mengungkapkan bahwa dirinya berperan sebagai perantara dalam penyampaian permintaan uang damai antara pihak Polsek Baito dan Supriyani.
"Angka Rp50 juta itu saya terima dari Kanit Reskrim dan saya sampaikan kepada suami Supriyani," ujar Rokiman.