Dihentikan Gakkumdu, Perkara Camat Pesawaran Dibawa ke BKN

Senin 04 Nov 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama dihentikan. Namun, perkara ini dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui, oknum camat itu diduga membawa banner pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Muhammad Antonius. Perkara ini resmi dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dinilai tidak cukup bukti.

Meskipun demikian, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menyatakan bahwa netralitas Enggo sebagai ASN telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (4/11).

“Camat Pesawaran sudah kami rekomendasikan ke BKN, nanti kita lihat apa sanksi yang diberikan oleh BKN,” ujar Iskardo.

Menurut Iskardo, penghentian penyidikan dalam konteks pidana pemilu dilakukan oleh Gakkumdu karena tidak ada saksi yang dapat memastikan bahwa Enggo yang membawa banner tersebut.

Iskardo berharap agar masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam membantu penindakan oleh Gakkumdu dengan memberikan kesaksian jika menyaksikan dugaan pelanggaran.

“Kami mengharapkan adanya peran masyarakat yang melihat atau mengetahui kejadian seperti ini. Dalam kasus Pesawaran kemarin, salah satu alasan penghentian adalah tidak adanya saksi yang melihat secara langsung. Tidak ada saksi yang dapat memastikan bahwa camat tersebut yang membawa atau menaruh banner di mobil,” jelasnya.

Iskardo juga menambahkan bahwa walaupun tidak ditemukan bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus ini secara pidana, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi kepada BKN karena dari sisi administrasi kepegawaian, pelanggaran netralitas Enggo telah terbukti.

Sebelumnya, kasus ini telah melalui penyelidikan oleh Gakkumdu selama 14 hari kerja, namun akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti. Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, pada Sabtu (26/10) lalu menyatakan bahwa penyidikan dihentikan untuk memastikan kepastian hukum.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan upaya maksimal, namun setelah pemeriksaan disimpulkan bahwa bukti yang ada tidak cukup, sehingga diputuskan untuk menghentikan penyidikan,” kata Fatihunnajah.

Fatih juga menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, ada beberapa saksi yang tidak hadir dan terdapat perbedaan keterangan antar saksi, sehingga tidak ditemukan bukti yang cukup kuat.

“Selain itu, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung siapa yang membawa kendaraan dinas milik Enggo Pratama, dan saksi hanya mengetahui bahwa banner itu ada di dalam mobil dinasnya,” tambahnya.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/10) di Kantor Camat Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ketika Enggo kepergok membawa alat peraga kampanye milik salah satu paslon dan sempat bersembunyi di bawah meja untuk menghindari perhatian. (jen/c1/abd)

 

Kategori :