Kurir Narkoba Asal Aceh Gagal Tugas di Pringsewu Lampung

Minggu 03 Nov 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Agung Budiarto

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Arnold Mangiwa Palulungan,” ungkap jaksa.

Perbuatan terdakwa kata jaksa diatur pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui Arnold bersama-sama Rossi (DPO), Adam Bagus Erlangga dan Muhammad Yuda Dwi Saputra yang sudah lebih dahulu divonis seumur hidup, terjadi pada Minggu 14 Januari 2024.

Terungkapnya perkara ini berawal petugas Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Arnold yang berada di dalam bus Putra Pelangi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap Muhammad Yuda dan Adam Bagus di minimarket Dermaga Executive Pelabuhan Bakauheni.

Dari penangkapam ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Veloz warna hitam B 1548 HKB di dalamnya terdapat narkotika dengan rincian 24 bungkus teh cina yang berisikan sabu.

Delapan bungkus silver alumunium foil berisikan narkotika jenis sabu, dan 28 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu total keseluruhan 38 kilogram sabu. (sag/c1/abd)

 

Kategori :