PRINGSEWU - Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang kurir narkoba asal Aceh, Saiful Amrizal (47), yang kedapatan membawa 200 gram sabu-sabu.
Saiful mengaku menerima bayaran Rp25 juta untuk mengirimkan barang haram tersebut, meskipun baru menerima Rp3 juta sebagai uang muka. ’’Saya baru menerima Rp3 juta dari total kesepakatan Rp25 juta,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu.
Ia mengaku nekat menjadi kurir karena desakan ekonomi dan berhubungan dengan pengirim hanya melalui telepon. Warga Kuta Tujoeh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kabupaten Aceh Utara, tersebut menyatakan ini kali pertamanya ia mengirim sabu ke Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat Pringsewu diimbau untuk waspada, mengingat jaringan pengedar sabu asal Aceh mulai merambah daerah ini.
Penangkapan Saiful terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di terminal Pringsewu, setelah ia turun dari bus. Menurut AKBP M. Yunus, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi, pihak kepolisian berhasil melacak adanya upaya pengiriman sabu dari Aceh ke Pringsewu melalui hasil penyelidikan.
Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu dikerahkan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.
“Tim segera melakukan penggeledahan begitu Saiful turun dari bus, dan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat total 200 gram,” terang AKBP Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat, 1 November 2024.
Saiful mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Pringsewu.
Saiful kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Pringsewu masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan ini.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap mata rantai jaringan narkoba ini,” tambah AKBP Yunus.
Sebelumnya, Seorang warga kota Kendari, Sulawesi Tenggara dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana mati.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 30 September 2024 jaksa menyatakan terdakwa Arnold Mangiwa Palulungan bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram (Kg).
Saat menjalani sidang terdakwa Arnold Mangiwa Palulungan terlihat pasrah dan hanya menundukan kepalanya saat jaksa penuntut umum Kejati Lampung Kandra Buana menyatakan terdakwa bersalah dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.