RADAR LAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Jumlah warga Kabupaten Lampung Barat yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) terus bertambah.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprin) menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 71 orang telah mengajukan permohonan rekomendasi untuk bekerja di luar negeri.
“Pada bulan Oktober saja, terdapat enam orang yang mengurus surat rekomendasi untuk bekerja di luar negeri. Sementara dari awal Januari hingga akhir Oktober, jumlahnya mencapai 71 orang,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sri Wiyatmi, Minggu, 3 November 2024.
Menurutnya, warga yang mengurus rekomendasi tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Lampung Barat, seperti Sekincau, Airhitam, Bandarnegeri, Gedungsurian, Kebutebu, Balikbukit, Waytenong, Sukau, Sumberjaya, Pagardewa, Batubrak, Suoh, serta Kebuntebu. Faktor ekonomi dan peluang untuk mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri menjadi alasan utama mereka.
BACA JUGA:KPU Lampung Panggil KPU Pesawaran untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Aries Sandi
“Banyak yang tertarik bekerja di luar negeri karena gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan di dalam negeri,” tambahnya.
Sebagai upaya untuk mempermudah proses pengurusan rekomendasi, Disnakerprin menyediakan layanan yang dapat diakses melalui situs web resmi di https://karirhub.kemnaker.go.id.
Di sana, pencari kerja hanya perlu mengunggah beberapa dokumen, seperti KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), surat izin dari orang tua atau pasangan, surat keterangan sehat, BPJS Kesehatan, serta sertifikat kompetensi atau ijazah pendidikan.
Setelah seluruh persyaratan diunggah, Disnakerprin akan melakukan verifikasi tahap pertama.
Kemudian, pencari kerja mengunggah perjanjian kerja, dan jika semua dokumen lengkap, Disnakerprin akan mengesahkan serta menerbitkan rekomendasi yang bisa diakses melalui aplikasi.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba asal Aceh Masuk Pringsewu
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan AKS (43) di rumahnya. Warga Kecamatan Gadingrejo ini diamankan karena diduga terlibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kepada polisi, AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, AKS mengaku mendapatkan jasa Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.
"Namun, setelah dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Irfan, pihaknya berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya diberangkatkan secara ilegal ke negara Malaysia.