BLAMBANGANUMPU - Satreskrim Polres Waykanan melakukan penangkapan terhadap ST (24) warga Dusun Kampungbaru, Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung, Waykanan karena diduga terlibat judi online.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menerangkan petugas dari Polres Waykanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan judi online yang berada di Kampung Kalipapan.
Mendapati hal itu, Polres Waykanan yang mendapat laporan pada hari Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 21:30 WIB, bergegas melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi.
"Dan informasi tersebut benar dengan ditemukan pelaku sedang menghimpun rekapan judi toto gelap (togel) secara online melalui salah satu website judi," ungkap AKP Mangara.
Keuntungannya kata AKP Mangara, bandar judi togel akan mentransfer ke akun milik pelaku ST. Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ST, yang yang diduga melakukan perjudian online.
Pelaku ditangkap pada Sabtu 2 November 2024 tanpa perlawanan dan barang bukti. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu kopelan rekapan pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 98 ribu dan satu unit handphone.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian.(*)