Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Kamis 31 Oct 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (29/10) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Erwin diduga memiliki konflik kepentingan karena hubungan keluarga dengan calon Bupati Batubara nomor urut 1 Darwis yang merupakan pamannya.

Laporan ini diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal, yang diwakili oleh Nazli Aulia.

Nazli menyatakan bahwa Erwin seharusnya mengungkapkan hubungan keluarganya dengan Darwis secara terbuka kepada publik.

“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tidak disampaikannya secara terbuka hubungan keluarga antara Erwin sebagai Ketua KPU dan Darwis, calon Bupati Batubara nomor urut 1,” ungkap Nazli.

Nazli menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan ke DKPP, karena Erwin dianggap melanggar beberapa ketentuan kode etik sesuai pasal 11 huruf (c), pasal 14 huruf (a), dan pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain memiliki hubungan keluarga, Erwin juga diduga melakukan pengistimewaan dengan menerima pendaftaran calon nomor urut 1 meskipun telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Tindakan ini diduga melanggar pasal 11 huruf (c) serta pasal 15 huruf (b, c, d, f, g, h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“KPU seharusnya menjadi wasit yang netral, tetapi Ketua KPU Batubara justru menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor urut 1, yang merupakan pamannya sendiri. Hal ini menimbulkan keraguan akan netralitas KPU,” ujar Nazli kepada media.

Dengan laporan ini, Nazli berharap DKPP dapat segera memeriksa Ketua KPU Batubara dan memastikan transparansi dalam pelaksanaan Pemilu di Batubara.

“Kami berharap DKPP dapat mengambil tindakan tegas agar prinsip netralitas dan kepercayaan publik terhadap Pemilu tetap terjaga,” jelasnya.

DKPP diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Nazli menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga profesionalitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat adanya lonjakan signifikan pada aduan dugaan pelanggaran pemilu dengan 565 laporan masuk hingga 25 Oktober 2024. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 325 aduan.

’’Pengalaman menunjukkan bahwa aduan pelanggaran etik cenderung lebih tinggi saat pilkada dibanding pemilu umum, yang menjadi alasan digelarnya rapat koordinasi ini,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pertemuan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurut Heddy, rakor ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada 2024 yang berintegritas, serta menjadi langkah pencegahan dalam mengurangi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pilkada serentak.

Kategori :