MK Kabulkan 70 Persen Gugatan Buruh

Kamis 31 Oct 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.

 

"Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak ada batasnya," ucap Andi Gani. (jpc/c1)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait