Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.
"Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak ada batasnya," ucap Andi Gani. (jpc/c1)
Kategori :