Menurut Faisal Yamanik, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja perorangan syaratnya saat mendaftar belum berumur 65 tahun.
Dalam sektor pertanian, sambung dia, bisa maksimal tiga program, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Khusus untuk e-KPB ini yang dibiayai pemerintah untuk dua program, jaminan kerja dan jaminan kematian.
"Manfaat menjadi peserta KPB ini, kalau sakit mendapatkan pengobatan yang biayanya dicover sampai sembuh, kemudian cacat karena mengalami kecelakaan kerja ada santunan cacat.Jika harus rawat inap untuk beristrihat bisa diberikan santunan tidak mampu bekerja," kata dia.
Terusnya, untuk jaminan kematian, ahli waris peserta yang meninggal bisa mendapatkan santunan kematian Rp70 juta untuk kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua anak dari TK hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta.
"Untuk yang mengalami cacat ada santunan cacat, namun besaran yang diterima terdapat pengitungan, selanjutnya untuk yang meninggal dunia bukan kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan meninggal dunia Rp42 juta," imbuhnya.
Sementara itu, Pj. Sekkab Lampung Barat, Adi Utama menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menggulirkan program KPB. Program tersebut menurutnya sangat membantu petani.
"Semoga dengan sosialisasi yang diselenggarakan hari ini, maka akan semakin banyak petani yang memahami keunggulan dari KPB. Saya berharap peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga apa yang didapat bisa disebarluaskan kepada masyarakat," pungkasnya. (Adv)