MENGGALA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulangbawang menerima sejumlah laporan mengenai perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Perusakan ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengekspresikan ketidakpuasan terhadap salah satu paslon.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Indra Fiska Mahendro, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti merusak APK paslon. Ia berkomitmen untuk menindak pelanggaran ini tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti ada oknum yang sengaja merusak APK, mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” tegas Indra pada Senin, 21 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa salah satu dasar sanksi ini adalah kesepakatan deklarasi pilkada damai 2024.
Indra menambahkan, kesepakatan untuk menjaga pilkada yang damai dan tertib tidak hanya berlaku untuk pasangan calon, tetapi juga untuk pendukung dan relawan masing-masing.
Sejak dimulainya masa kampanye terbuka, Bawaslu Tulang Bawang telah menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran ini.
Sebelumnya, mereka juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas dari seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kegiatan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Meski telah melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) mereka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasangan calon bupati Pringsewu nomor urut 1, Dr. Fauzi dan Laras Tri Handayani, meminta masyarakat dan pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Pasangan yang diusung oleh PDI-P dan PKB tersebut menegaskan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa Pilkada.
“Ya, kami melaporkan dugaan perusakan APK ke Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar calon bupati Pringsewu, Fauzi.
Meski demikian, Fauzi mengingatkan pendukungnya untuk tidak terpancing melakukan hal-hal di luar aturan. “Perusakan ini bisa saja dilakukan oleh oknum yang ingin memprovokasi, jadi saya minta pendukung tidak terprovokasi,” tegasnya.
Fauzi juga menyampaikan keyakinannya bahwa semua pasangan calon (paslon) dan pendukung di Pringsewu menjaga kebersamaan dan kedamaian.
“Saya yakin semua paslon di Pringsewu, beserta pendukungnya, akur dan saling menjaga kebersamaan,” katanya.
Sebelumnya, tim hukum dan advokasi pasangan calon nomor urut 1 ini, yang terdiri dari Falentinus Andi (koordinator), Sigit Prihantoro, Hertanto Andanawarih, dan Zeflin Erizal, mendatangi kantor Bawaslu di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.