BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menyebut dari 33.135 hektar kawasan hutan di Pesawaran, sebanyak 5.400 hektar telah dikelola.
Total lebih dari 3.500 kepala keluarga melalui 72 persetujuan pengelolaan kawasan perhutanan sosial mengelola kawasan hutan di Pesawaran.
Hal tersebut disampaikan dalam Diseminasi Implementasi Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial di Hotel Santika Premier, Bandar Lampung, pada Rabu 17 Oktober 2024.
Yanyan turut mengapresiasi kinerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran yang menjadi pelopor dalam pengelolaan perhutanan sosial di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Masyarakat melalui Perda CSR
"Kabupaten Pesawaran memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap para petani di kawasan hutan, bahkan menjadi satu-satunya kabupaten yang aktif mengawal perhutanan sosial sejak pra-izin," ujarnya.
Sementara, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera Rita Safitri dalam laporannya mengatakan bahwa acara diseminasi ini merupakan tidak lanjut dari lokakarya penyusunan master plan IAD yang telah dilakukan, pada 18 September lalu.
Rita menyebut pihaknya mendukung penuh Pemkab Pesawaran untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan kebijakan dan peraturan lintas sektor serta penguatan kolaborasi antar pihak untuk mendorong Perhutanan Sosial melalui pendekatan terpadu/terintegrasi.
BACA JUGA:Hari Ke-4 Ops. Zebra Krakatau 2024, 386 Pengendara Ditilang
Pada kesempatan ini juga, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sembilan kelompok perhutanan sosial dengan lima mitra.
Hal ini menurutnya menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan dan mengembangkan program yang akan mendukung keberhasilan IAD di Kabupaten Pesawaran.
"Atas inisiasi Bappeda dan Dinas Kehutanan, dokumen masterplan IAD berhasil terselesaikan untuk 2024 - 2030. Kolaborasi ini penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya
Senada, Direktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Catur Endah Prasetiani, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan untuk kelompok perhutanan sosial sangat penting dilakukan.
BACA JUGA:Pj. Bupati Tanggamus: Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Tekan Kerawanan Pangan