Hari Ke-4 Ops. Zebra Krakatau 2024, 386 Pengendara Ditilang

Kamis 17 Oct 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG – Hari keempat Operasi Zebra Krakatau 2024, Satlantas Polresta Bandarlampung telah melakukan tindakan penilangan terhadap 386 pengendara.  Di mana dalam operasi ini, Satlantas Polresta Bandarlampung melibatkan sebanyak 60 personel dibantu instansi terkait.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika mengatakan bahwa hingga hari keempat pelaksanaan Ops. Zebra Krakatau 2024, pihaknya telah melakukan sebanyak 614 penindakan.

’’Rinciannya, 386 tilang dan 228 teguran. Selama empat hari terdapat 329 pengendara motor dan 57 pengendara mobil melakukan pelanggaran," kata Ridho.

Pelanggaran pengendara motor yang dilakukan, kata Ridho, 118 pengendara tidak menggunakan helm SNI, 33 pengendara melawan arus, 119 pengendara di bawah umur, 1 pengendara berboncengan tiga, 21 pengendara knalpot brong, dan 37 pengendara pakai nomor polisi palsu.

"Kemudian untuk pelanggaran mobil, 2 pengendara melawan arus, 9 pengendara di bawah umur, 16 pengendara tidak menggunakan safety belt, 5 pengendara mengangkut melebihi muatan, 14 pengendara melanggar lampu traffic light, dan 11 pengendara menggunakan pelat nomor palsu," ungkap Ridho.

Diketahui, Polresta Bandarlampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 hari, 14-27 Oktober 2024. Dalam operasi ini, ada sembilan target pelanggar lalu lintas yang akan ditindak tegas.

Kapolresta Bandarlampung Kombespol Abdul Waras menyampaikan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Krakatau 2024 menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat fatalitas.

''Seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal bisa memiliki efek domino, seperti mengganggu perekonomian keluarga yang bersangkutan atau terlibat sebagai korban. Hal ini menjadi perhatian bersama stakeholder lainnya," kata Abdul Waras.

Melalui kegiatan preemtif dan preventif, kata Abdul Waras, diharapkan kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat. "Kesadaran ini perlu timbul dari diri sendiri bahwa mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kebutuhan dan keperluan pribadi. Jadi, kita dapat saling menjaga keselamatan masing-masing," ungkapnya.

Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas. Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Ketiga, pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt. Kelima, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol. Keenam, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

Ketujuh, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. Kedelapan, kendaraan yang overloading dan overdimension (ODOL). Kesembilan, kendaraan yang parkir di bahu jalan tol. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait