Pemprov Lampung Siap Verifikasi Korban

Jumat 24 Nov 2023 - 22:16 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG - Pembahasan penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi Talangsari, Lampung Timur, tahun 1989 silam terus dilakukan.

Seperti yang dilakukan Tim PPHAM dengan menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan rekomendasi tim bersama Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur.

Di mana, Tim PPHAM yang diketuai Makarim Wibisono telah beberapa kali datang ke Lampung untuk menyelesaikan tragedi Talangsari, khususnya berkunjung ke Pemprov Lampung.

Seperti pada Kamis, 22 Juni 2023, kedatangan tim untuk meminta data valid tragedi Talangsari. Begitu juga, pada Senin, 14 November 2023, Tim PPHAM berkunjung ke Pemprov Lampung.

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan rapat bersama Tim PPHAM yang dipimpin Makarim Wibisono dari Kemenkopolhukam membahas tragedi Talangsari.

Di mana tim dari Kemenkopolhukam ini, kata Fahrizal, sengaja melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung dan Pemkab Lamtim. ’’Dari Kemenkopolhukam ini sengaja berkoordinasi dengan kita provinsi dan Pemkab Lampung Timur,” ujarnya.

Pertemuan tersebut upaya untuk melakukan percepatan penyelesaian terkait tragedi Talangsari tahun 1989. Untuk itu, disampaikan Fahrizal, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada para korban tragedi Talangsari. ’’Dalam waktu dekat kita lakukan verifikasi kepada korban agar tindak lanjutnya bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Disinggung terkait teknis verifikasinya seperti apa, Fahrizal Darminto mengaku akan melakukan koordinasi lebih dalam dan pembahasan dengan pihak terkait. “Teknisnya akan kita koordinasikan dan bahas,” ucapnya.

Dia pun mengakui bahwa para korban dari tragedi tersebut telah terdata dan  akan di lakukan verifikasi meski dirinya tidak menyebutkan secara pasti jumlahnya.

Diberitakan sebelumnya, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam rangka penyelesaian tragedi Talangsari yang terjadi pada 7 Februari 1989 lalu.

Tragedi yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat itu terjadi di Dusun III Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.

Saat tragedi itu terjadi, Desa Rajabasa Lama masuk dalam wilayah Kecematan Wayjepara, Kabupaten Lampung Tengah.

Kendati tragedi itu terjadi saat Kabupaten Lampung Timur belum berdiri, Pemkab Lamtim bersama pemerintah pusat terus berupaya membantu penyelesaian tragedi tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lamtim Syahrul Syah menjelaskan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur antara lain bersama  pemerintah pusat  berusaha menyelesaikan tragedi tersebut secara non yudisial.

Itu sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022 tentang  Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial (TPP HAM).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Jumat 08 Nov 2024 - 23:05 WIB

Kebiasaan yang Membuatmu Tampak Cerdas

Jumat 08 Nov 2024 - 22:40 WIB

Biaya Ekspor Sawit Indonesia Mahal

Jumat 08 Nov 2024 - 22:36 WIB

Sepuluh Tahun Sawah Menyusut 1 Juta Ha

Jumat 08 Nov 2024 - 22:36 WIB

Sepuluh Tahun Sawah Menyusut 1 Juta Ha