Bantuan Bakal Disalurkan setelah Verifikasi Data Penerima
BANDARLAMPUNG - Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) menyebut korban tragedi Talangsari, Lampung Timur, pada 7 Februari 1989 telah terdata.
Ada sekitar 110 korban yang terdata dari data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi Talangsari tersebut. Data para korban itu akan diverifikasi kebenarannya, yang kemudian akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
Ketua Tim Penyelesaian Non Yudisial PPHAM Makarim Wibisono mengatakan hingga saat ini data yang diterima pihaknya ada 110 korban tragedi Talangsari tahun 1989. Data itu tengah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Verifikasi dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran dari data-data Komnas HAM dan juga LPSK agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. ’’Akan diverifikasi dulu karena harus cek dan ricek. Kalau tidak dilakukan, takutnya akan dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Makarim.
Dilanjutkannya, penyelesaian tragedi Talangsari telah masuk rekomendasi dari Tim PPHAM yang telah disampaikan ke Presiden RI.
Presiden telah mengeluarkan dua perintah untuk penanganan tragedi Talangsari, yaitu Keppres Nomor 17 Tahun 2022 yang membentuk Tim PPHAM untuk memonitoring pelaksanaan dari rekomendasi yang dilaksanakan oleh 19 kementerian dan lembaga negara.
’’Ada Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Inpres ini menugaskan kepada 19 kementerian dan lembaga untuk melaksanakan rekomendasi yang disampaikan PPHAM berdasarkan Keppres 17 Tahun 2022,” ungkapnya.
Lanjut Makarim, tugas Tim PPHAM ini selain memonitoring rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM, juga mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Sehingga kita sebagai bangsa bisa menghadapi kehidupan kedepan dengan bulat dan utuh,” ucapnya.
Diungkapkan Makarim, pertemuan Tim PPHAM dengan Pemprov Lampung dan Pemkab Lamtim pada Kamis (23/11/2023) di Golden Tulip, Bandarlampung, untuk mendapatkan komitmen pemprov dan pemkab melaksanakan keputusan Tim PPHAM.
’’Sehingga keputusan tim ini bisa mendapat dukungan, baik dari pusat maupun pemerintah daerah,” tuturnya.
Disinggung terkait perhatian apa yang diberikan pemerintah kepada korban tragedi Talangsari, Makarim menyebut ada dua aspek, yaitu pemilihan hak-hak para korban dan pemulihan komunal.
Pemulihan hak korban diungkapkannya seperti dalam bentuk kesehatan dengan memberikan jaminan perioritas yang diberikan kepada para korban oleh Kementerian Kesehatan.
“Secara khusus dana tidak dimasukan ke BPJS, tapi dana disimpan di Kementerian Kesehatan. Lalu kemenkes langsung merespon rumah sakit yang melaporkan telah menangani korban,” ungkapnya