Tarif Tol Naik, Sopir Hingga PO Bus Menjerit

Senin 07 Oct 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

”Kalau untuk kita nanti Perusahaan yang menentukan tarif naik atau tidak, tapi kalau misalnya naik hingga 50 persen mungkin ada pengaruh, seperti tahun lalu tidak pengaruhi juga,”ujarnya.

Akan tetapi, yang menjadi pengaruh, ketika Perusahaan memberikan Fasilitas terbaru untuk penumpang maka akan dilakukan kenaikan harga tiket bus.

”Kalau kita perusahaan besar seperti Putra Remaja dan kita kenaikan harga itu dari tambahan Fasilitas, bukan karena tarif Tol. Semua juga dihitung dari kalkulasi walaupun mahal tetap dibeli karena fasilitasnya ada, dan Lorena paling menaikan harga karena hari besar keagamaan saja diluar itu   normal. Kalau naik konsumen pasti naik, dan ini belum kami dengar. Kami menunggu arahan atas aja kalau dikasih tarif baru ya kita laksanakan saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bersiap. Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) harus mengeluarkan biaya lebih besar dibanding sebelumnya. Ini karena PT Hutama Karya selaku pengelola ruas tol segera resmi menaikkan tarifnya hingga 50 persenan untuk setiap golongan kendaraan. 

Kebijakan ini, terang Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Jalan. Yaitu penyesuaian tarif (kenaikan) tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

BACA JUGA:Lima Nama Tim Perumus Debat Pilgub 2024

’’Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif. Karena hampir 5 tahun, jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020. Sementara, trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” kata Adjib kepada Radar Lampung, Minggu (6/10).

Di sisi lain, jelasnya, penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Menurutnya tentu penyesuaian tarif Tol Terpeka juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.  

’’Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan standar pelayanan minimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adjib pun menyebut besaran terbaru tarif ruas Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024. Untuk kendaraan golongan 1, tarif semula Rp170.000 menjadi Rp255.500 atau sekitar Rp1.350/km;  Kendaraan golongan 2 dan 3, tarif semula Rp255.500 menjadi Rp383.500 (Rp2.026/km); kendaraan golongan 4 dan 5, tarif semula Rp341.000 menjadi Rp511.500 (Rp2.703/km).

Namun demkian per tanggal berapa dan bulan apa resmi berlakunya belum disebutkan. Adjib hanya mengatakan segera. (mel/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait