Truk BBM Terbalik, Warga Berebut Muatan

Minggu 06 Oct 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

LAMPUNG UTARA – Sungguh ironis! Saat sang sopir sedang kesusahan karena truk yang mengangkut bakar bakar minyak (BBM) terbalik, warga justru berebut mengambil BBM tersebut.

Ya, fenomena ini terjadi di ruas Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN), tepatnya di depan Rumah Makan Taruko Jaya 1, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura).

Informasi yang dihimpun Radar Lampung Media Group (RLMG), saat itu truk nopol BE 8759 PL bermuatan pertalite terbalik di jalan tersebut. Namun saat kondisi truk terbalik itu, warga justru berebut mengambil tumpahan BBM jenis pertalite.

Sebab, kejadian nahas tersebut menyebabkan seluruh muatan pertalite dalam truk tumpah ke pinggir jalan. Bukannya mengamankan puluhan jeriken yang berisi pertalite, puluhan pengguna jalan lainnya justru berebutan mengambil BBM yang berhamburan hingga 200 meter di pinggir jalan.

BACA JUGA:Relawan Jadi Pilar Utama, Jihan Nurlela: Pemimpin Muda Juga Bisa Hadirkan Kedamaian

Dari sebuah rekaman video yang beredar, belasan warga berebut mengambil tumpahan BBM di badan jalan. Sebagian di antaranya bahkan mengambil jeriken yang berada di dalam truk yang sebelumnya melakukan pengecoran BBM jenis pertalite di salah satu SPBU wilayah Lampura. 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa penyebab truk bermuatan puluhan jeriken pertalite tersebut terbalik di ruas jalan.

’’Informasi yang beredar kejadiannya pada Minggu (6/10) sekitar pukul 08.20 WIB,” ujar Hengki (36), salah seorang warga Kelurahan Kelapatujuh. 

Sementara, Kasatlantas Polres Lampura Iptu Joni Charter mengatakan kejadian truk terbalik itu telah ditangani satreskrim. ’’Itu langsung saja ke bagian reskrim, karena itu ditangani reskrim. Kami hanya mengamankan proses lajunya jalan supaya tidak ada kemacetan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Perkara Koperasi Betik Gawi, Polda Periksa 7 Saksi

Namun, Kasatreskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Sebab ketika dihubungi via telepon genggamnya, meski dalam keadaan aktif, belum merespons.

Kurang responsnya Kasatreskrim Polres Lampura ini menandakan polres kurang tanggap dalam pengaduan masyarakat. Padahal, peran masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan mulai penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi dan pemberian penghargaan.

Dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung serta pihak terkait atau melalui media massa. (ozy/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait