BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menertibkan lahan di Sabahbalau, Lampung Selatan seluas empat hektar yang ditempati masyarakat untuk perluasan Agropark.
Pemprov Lampung pun telah menggelar rapat untuk menyamakan persepsi terkait rencana penertiban aset di Sabah Balau tersebut.
Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Medyandra Eka Putra mengatakan, pihaknya belum melakukan pengosongan lahan di Sabahbalau yang ditempati masyarakat.
"Belum ada yang dikosongkan sampai saat ini," ujar Medyandra. Kata Medyandra, terkait kapan waktu pengosongan lahan akan dilakukan, nanti diputuskan oleh tim kecil.
"Untuk waktu akan diputuskan oleh tim kecil untuk menentukan waktu yang tepat," ucapnya.
Medyandra menjelaskan, dari hasil diskusi disimpulkan tidak ada permasalahan terkait keabsahan aset tanah di Sabahbalau itu.
"Jadi tidak ada masalah mengenai keabsahannya. Sehingga diputuskan penertiban dapat dilanjutkan," ungkapnya.
Lanjut Medyandra, lahan Pemprov Lampung di Sabahbalau tersebut sebelumnya merupakan milik PTPN.
"Tapi kan sudah jelas di persidangan bahwa PTPN hanya melepas ke pemerintah (Provinsi Lampung, red), bukan masyarakat, itulah yang menjadi dasar kita," tuturnya.
Pemprov Lampung juga, menurut Medyandra tidak bisa melepas lahan tersebut seperti Waydadi karena lahan sudah memiliki peruntukan.
"Tidak bisa dilepas seperti Waydadi karena ada peruntukannya untuk perluasan Agropark Sabahbalau. Cuma memang terkendala lahannya masih dikuasai masyarakat, intinya itu lahan milik Pemprov," ungkapnya.(*)