Polisi Tulang Bawang Gerebek Rumah di Gedung Meneng, Sita Dua Paket Sabu Siap Edar

Senin 30 Sep 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

Fredi kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

’’Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp8 miliar,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, pipa kaca (pirek) dengan sisa sabu, pipet dengan ujung runcing, korek api gas, kotak rokok merek Esse Change, dan handphone merek Oppo warna hitam. (rls/nal/c1/abd)

 

 

 

Kategori :