GUNUNGSUGIH - Seorang pria berinisial ARF (28) warga Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Rumbia, lantaran menggelapkan sepeda motor rekannya.
Dengan modus meminjam motor untuk 'Malam Mingguan' ke Kota Metro, satu unit motor Yamaha Jupiter MX, B 6183 EYU milik Muhammad Alfiansyah (20) malah dibawa kabur dan tidak dikembalikan.
Mewakili Kapolres Lamteng Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan tersangka ARF berhasil ditangkap pada Sabtu 22 September 2024 saat sedang berada di sekitar rumahnya.
"Korban kesal karena selama 16 hari mencari keberadaan pelaku yang kabur tanpa kejelasan, ARF pun lalu dipolisikan temannya atas kasus Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin 23 September 2024.
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat korban menerima pesan Whatsapp dari ARF pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 17.34 WIB.
Pada sore itu, pelaku langsung berkata melalui pesan singkat bahwa dia hendak pergi ke Kota Metro selama satu hari untuk 'Malam Mingguan' dan butuh pinjaman motor dari korban.
Kapolsek menyebut, karena hubungan korban dan pelaku adalah teman dekat, korban pun mengizinkan sepeda motornya dibawa dan langsung menyerahkan motor berikut dengan STNK setelah mereka bertemu.
"Dalam kasus ini, hubungan dekat dapat berakhir pidana karena ada kesempatan dan niat jahat dari pelaku itu sendiri," ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, keesokan harinya setelah motor dibawa pelaku, korban mencoba menghubungi ARF untuk memastikan kabarnya, namun tidak berhasil karena nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.
Ditambah, ARF tidak ada di rumahnya, dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
Kapolsek mengatakan, korban pun sudah berkali kali mendatangi rumah ARF, namun korban kembali dibuat kecewa karena tidak menemukan ARF yang membawa kabur sepeda motornya selama 16 hari.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3,5 juta, lalu melaporkan ke Mapolsek Rumbia," terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan, dan ARF mengakui perbuatannya.
“Selain berhasil meringkus ARF di sekitar rumahnya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, ARF diancam kurungan penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.(rls/nca)