PBB - Serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lainnya di Lebanon telah melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk, pada Jumat 20 September 2024 menegaskan, ledakan itu menargetkan ribuan individu secara bersama.
Ledakan itu menargetkan baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata, tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar.
Langkah seperti itu merupakan pelanggaran HAM internasional serta hukum kemanusiaan internasional.
BACA JUGA:Masuk 10 Besar, Samsudin Sambut Kepulangan Kontingen Lampung PON Aceh-Sumut
Penegasan itu ia sampaikan pada sidang Dewan Keamanan PBB.
Turk mengingatkan hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.
"Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang," tambahnya.
Sebelumnya, pada 17-18 September 2024, banyak pager dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.
BACA JUGA:Pemilik Toko di Bekasi Ditetapkan Tersangka lantaran Lecehkan Anak Usia Lima Tahun
Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, sebanyak 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.
Gerakan Hizbullah dan pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut. Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.(Investor.id)