Bom Molotov Sasar Rumah Warga

Rabu 18 Sep 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Pelaku Penembakan di Mapolda Lampung Bertambah

BANDARLAMPUNG – Sebuah rumah di Gang Swadaya 3, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (18/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Insiden ini dilaporkan langsung oleh korban Septiana kepada Ketua RT 10 Suparman. 

Suparman menjelaskan bom molotov mengenai pintu rumah korban, tetapi tidak menimbulkan kebakaran. ’’Di lokasi kejadian ditemukan serpihan kaca botol bekas bom molotov. Meski rumah tersebut dilengkapi kamera pengawas (CCTV), sayangnya perangkat tersebut tidak berfungsi saat kejadian,” ungkapnya.

Adanya kejadian tersebut, Tim Inafis Polresta Bandarlampung bersama Unit Reskrim Polsek Kemiling telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kini, motif dan pelaku pelemparan bom molotov masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Perbawaslu Pilkada Ulang Masih Digodok

Sementara terkait penembakan di depan Markas Komando (Mako) Polda Lampung beberapa bulan lalu, Ditreskrimum kembali meringkus pelaku penembakan. Dia adalah OS yang diamankan di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur, pada 13 September 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan bahwa OS ini adalah seorang atau otak sindikat penjualan mobil bodong yang sempat melakukan dan melepas tembakan di depan Mako Polda Lampung.

’’Dari penelusuran personel bahwa pelaku ini kerap berpindah tempat. Seperti dari Palembang, Jakarta, dan Yogyakarta," katanya, Rabu (18/9).

Dari penangkapan ini, pihak Polda Lampung menyita beberapa barang bukti berupa senjata api jenis revolver rakitan dan beberapa amunisi aktif yang telah disimpan di lemari kamar miliknya di Gunungterang.

’’Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain itu kami menyita beberapa ponsel dan identitas diri milik pelaku," kata dia.

Atas penangkapan ini, kata Umi, pelaku OS dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal KUHP lainnya. ’’Saat ini kasus masih kita dalami," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meringkus salah satu pelaku yang terindikasi salah satu komplotan penyebab penembakan di Markas Komando (Mako).

Salah satu pelaku yang diamankan oleh Polda Lampung itu berinisial KAW yang merupakan komplotan penembakan di Mako mapolda setempat, pada Sabtu (6/6) dinihari.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan, aksi penembakan di depan Mako Polda Lampung itu awalnya dipicu dari pengungkapan para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

"Awalnya tim (Ditreskrimum) melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor. Dimana didapati akan ada transaksi penjualan mobil bodong di sekitaran Jalan Z.A Pagar Alam. Dan ini termasuk polemik peristiwa di depan Mako Polda Lampung," ujar Kapolda, Minggu (7/4).

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024