BANDARLAMPUNG - Bawaslu Lampung menggarisbawahi pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengungkapkan hal ini saat membuka workshop penanganan pelanggaran netralitas ASN dan kepala daerah bersama stakeholder di Bandarlampung, Selasa (10/9).
Iskardo menekankan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, ASN harus bersikap netral selama pilkada. ’’Dalam perhelatan ini, semua stakeholder terlibat dan ada potensi pelanggaran. Karena itu, Bawaslu Lampung mengajak diskusi untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya membangun demokrasi yang kokoh agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.
“Kita perlu memperkuat regulasi dan memiliki tekad kuat untuk membangun demokrasi yang LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” tambahnya.
Workshop ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dan memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada sinergi, efektivitas, dan efisiensi koordinasi antar-lembaga terkait dalam penanganan laporan pelanggaran.
Inspektur Pemerintah Daerah Lampung, Ir. Fredy, menyambut baik kegiatan ini.
Ia menekankan bahwa Pilkada 27 November 2024 merupakan momen penting di mana netralitas ASN dan Kepala Desa harus dijaga sebagai bentuk komitmen terhadap integritas.
“Netralitas adalah komitmen untuk tetap berintegritas; ASN dan Kepala Desa tidak boleh berpihak kepada peserta Pilkada,” ujar Fredy.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkada di Lampung berjalan bersih, adil, dan efektif.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan dan penandatangan Deklarasi Ikrar Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Serentak di Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ir. Fredy dan diikuti oleh seluruh peserta.
Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung Tamri, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar, serta Inspektur Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, serta perwakilan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Desa/Lurah, dan staf Bawaslu Provinsi Lampung. (*)