BANDARLAMPUNG – Dalam rangka mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan pilkada melalui rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Sebanyak 13.277 pengawas TPS dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Lampung.
Rekrutmen Pengawas TPS di Provinsi Lampung akan dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Dalam Pemilihan 2024, tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, dengan pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November 2024. Ada juga perpanjangan rekrutmen khusus untuk TPS yang belum terisi Pengawas pada 5-20 November 2024.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa proses rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.
Calon Pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.
“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024,” tambah Iskardo.
Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain: Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia minimal 21 tahun; Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Kemudian, Berpendidikan minimal SMA/sederajat; Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD, dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam lima tahun terakhir; Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menjelaskan bahwa
setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan.
Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon Pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” jelas Imam.