Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3-4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas TPS memiliki fungsi pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan. (*)
Kategori :