Senada, Bambang Sugiarto selaku Kepala UPTD BPSB TPH Lampung menjelaskan tentang Prosedur Sertifikasi Benih Tanaman Pangan secara elektronik (e-Sertifikasi Benih).
Menurut Bambang, UPTD BPSB TPH menyelenggarakan e-Sertifikasi Benih ini berdasarkan Kepmentan No. 966 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan.
Dijelaskan, e-Sertifikat Perbenihan merupakan salah satu Program baru dari e-KPB Provinsi Lampung. Dengan adanya e-Sertifikat Benih, Petani atau produsen benih lebih mudah dan cepat untuk proses pengajuan sertifikasi benih.
“Jadi yang dahulu proses secara manual, dengan proses pendaftaran sertifikasi secara digitalisasi yakni e-Sertifikasi bisa dilakukan dimanapun hanya melalui Handphone,” jelasnya.
Apalagi, saat ini Lampung sebagai Produsen Benih Terbesar di Sumatera dan secara nasional urutan nomor ke 4. Prestasi berlangsung secara nasional sejak tahun 2020 sampai 2023.
e-Sertifikat Perbenihan sudah berjalan di Direktorat Perbenihan Kementerian Pertanian dikenal dengan nama SIM Perbenihan, Lampung sebagai sebagai produsen benih terbesar di Sumatera ini ikut mensinergikan e-KPB dengan SIM Perbenihan di Kementerian Pertanian sudah berjalan,”pungkas Bambang. (gie/fik)