JAKARTA - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menilai tepat langkah pemecatan yang dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap lima karyawan atas dugaan kasus gratifikasi.
Mahendra mengatakan, lima karyawan tersebut telah terbukti melanggar aturan dan etika pasar modal. Bahkan, ia juga menegaskan bahwa sudah selayaknya tidak memberi tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa.
"Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa," kata Mahendra dalam keterangannya, Minggu (8/9).
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus itu. Utamanya, untuk melihat kemungkinan dugaan karyawan lain yang ikut terlibat.
Mahendra menegaskan tidak boleh ada yang dilindungi serta dikecualikan bagi seluruh staf dan pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
"Intinya adalah tidak boleh ada yang dikecualikan dan tidak boleh ada yang dilindungi, jika hal-hal yang melanggar tadi itu terbukti ini dilakukan oleh staf maupun pejabat di Bursa Efek Indonesia," tegas Mahendra.
Sebelumnya, BEI melalukan pemecatan terhadap lima karyawan yang diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisis kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI alias IPO.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyebut lima karyawan yang dipecat merupakan mereka yang tergabung dalam Divisi Penilaian Perusahaan.