BANDARLAMPUNG - Penatausahaan persediaan pada Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) amburadul. Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Pemkab Lamteng menyajikan saldo persediaan per 31 Desember 2023 pada neraca sebesar Rp12.901.979.233.
Saldo tersebut merupakan saldo persediaan pada delapan OPD dengan rincian Dinas Kesehatan sebesar Rp8.693.103.978; Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD) Rp2.268.803.394; Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Rp22.738.000; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp1.147.663.100; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp145.751.139.
Lalu Dinas Perhubungan Rp70.125,155; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Rp41.553.092; Sekretariat DPRD Rp94.277.000; Badan Pendapatan Daerah Rp376.005.000; dan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Rp41.959.375.
BACA JUGA:Dampak Napi Kabur, 3 Sipir Terancam Sanksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Lamteng, persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Buletin Teknis Nomor 5 Tentang Persediaan, yang mengatur bahwa persediaan dapat meliputi barang konsumsi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, tanah/bangunan serta hewan/tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Hasil pemeriksaan atas dokumen catatan persediaan pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menunjukkan, tidak terdapat penatausahaan atas mutasi masuk dan keluar persediaan secara tertib.
Pemeriksaan fisik pada Dinas Perhubungan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dilakukan pada 15 Februari 2024 menunjukkan pengelolaan persediaan tidak didukung dengan catatan yang memadai.
BACA JUGA:Pelantikan Diwarnai Demo, 5 Anggota DPRD Lampung Terpilih Tak Dilantik
Pengurus barang tidak melakukan penatausahaan pada kartu stok persediaan atau catatan atas keluar dan masuknya persediaan secara periodik maupun waktu pengeluaran sebenarnya.
Pengurus barang menyatakan tidak memiliki kartu stok persediaan. Tidak adanya kartu stok persediaan menunjukkan Dinas Perhubungan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak memiliki pengendalian atas persediaan yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan pada Dinas Perhubungan juga menunjukkan bahwa pengelola barang melakukan stock opname secara periodik per triwulan dalam rangka rekonsiliasi dengan Bidang Aset BPKAD sebagai laporan per triwulan.
Selain itu berdasarkan keterangan Pengurus Barang tidak semua pengeluaran persediaan dicatat. Kondisi tersebut tidak sesuai, pertama Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP 05 Akuntansi Persediaan.
BACA JUGA:Pj. Gubernur Cek Pelayanan Samsat Rajabasa