Dishub Bandar Lampung Beri Kelonggaran, Angkot Masih Bisa Beroperasi Meski Trayek Resmi Berakhir

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu -FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung memberikan kelonggaran kepada pemilik dan sopir angkutan kota (angkot) untuk tetap beroperasi sementara waktu, meskipun trayek resmi telah dinyatakan berakhir sejak tahun 2024.

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu menjelaskan kebijakan ini untuk memberikan waktu kepada para sopir angkot dalam menilai kembali kelayakan operasional mereka serta mempersiapkan kendaraan sebelum kembali mengikuti trayek resmi.

“Yang sekarang beroperasi di jalan-jalan itu memang kita berikan waktu percobaan. Agar mereka bisa menghitung kembali, apakah sanggup memperbaiki kendaraannya jika ingin kembali ke trayek resmi,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.

Socrat menambahkan, jika trayek resmi akan diaktifkan kembali, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, salah satunya penggunaan kendaraan dengan mesin yang lebih baru. Namun hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para sopir, mengingat penghasilan harian mereka yang rendah.

“Para sopir mengeluhkan penghasilan harian yang hanya berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. Dengan kondisi seperti itu, mengecat ulang apalagi mengganti kendaraan tentu menjadi beban berat,” jelasnya.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Dua Pohon Tumbang di Depan Stadion Pahoman Bandar Lampung

Meski begitu, permintaan masyarakat untuk menghidupkan kembali trayek angkot cukup tinggi. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah menginstruksikan Dishub untuk mengupayakan pengaktifan kembali layanan angkot dan bus kota.

Saat ini, Dishub mencatat sekitar 200 unit angkot masih aktif beroperasi di Bandar Lampung. Kendaraan-kendaraan ini diperbolehkan beroperasi sementara hingga kebijakan trayek resmi diputuskan lebih lanjut.

“Ada beberapa rute trayek yang masih berjalan, seperti Tanjung Karang–Rajabasa, Tanjung Karang–Teluk Betung, dan Tanjung Karang–Kemiling. Totalnya, ada sekitar 15 hingga 20 trayek yang masih aktif,” tambah Socrat.

Kebijakan kelonggaran ini diharapkan memberi ruang bagi para sopir untuk beradaptasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sekaligus memastikan layanan transportasi umum tetap berjalan demi kebutuhan masyarakat. 

BACA JUGA:Pemilu dan Pilkada Serentak Dinilai Tidak Ideal, Partisipasi Pemilih Menurun dan Korban Jiwa Berjatuhan

Sebelumnya,  Rencana Pemkot Bandarlampung menghidupkan kembali trayek angkutan kota (angkot), tampaknya, sulit terwujud.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Novi menjelaskan alasan pihaknya hingga kini belum juga mengeluarkan perwali terbaru soal trayek angkot yang sudah dibicarakan sejak tahun lalu tersebut.

’’Perwali angkot kini sudah tidak lagi diatur dalam perda satu tahun 2022 yang mendasari hal ini. Kita membuat perwali itu harus berdasarkan aturan di atasnya,” kata Novi.

Tag
Share