RAHMAT MIRZANI

Dampak Napi Kabur, 3 Sipir Terancam Sanksi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali memberikan keterangan terkait napi yang kabur dari Rutan Sukadana.-Foto : Leo Dampiri.-

BANDARLAMPUNG — Sudah sekitar 5 bulan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung belum juga berhasil menangkapnya.

Ya, Kemenkumhan bersama aparat kepolisian hingga kini masih memburu seorang napi Rutan Sukadana yang kabur. Napi itu bernama Bayu Wicaksono yang kabur sejak April 2024 dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan pihaknya terus berusaha mencari keberadaan napi kasus narkoba bernama Bayu Wicaksono yang kabur dari Rutan Sukadana.

Kami berharap napi yang masuk dalam pencarian orang itu segera ditemukan. Kami juga berkomunikasi dengan pihak keluarga dan belum ada informasi lanjutan yang diharapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelantikan Diwarnai Demo, 5 Anggota DPRD Lampung Terpilih Tak Dilantik

Atas kaburnya napi dari Rutan Sukadana, sambung Kusnali, pihaknya memberikan hukuman kepada dua pejabat dan seorang staf Rutan Sukadana untuk ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Kami tarik ke kanwil ini untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran SOP. Untuk hasil pemeriksaannya, kami masih menunggu dari Inspektorat Jenderal,” katanya.

Diketahui, seorang napi bernama Bayu Wicaksono, warga Kampung Rawakalong, Kelurahan Arenjaya, Bekasi, Jawa Barat, kabur dari dalam jeruji besi Rutan Sukadana pada 21 April 2024.

Bayu merupakan napi kasus narkotika dengan vonis 14 tahun penjara dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun. (leo/c1/yud)

Tag
Share