Zainuddin Hasan Hadirkan Mantan Hakim MA dalam Sidang PK

Rabu 28 Aug 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, kembali digelar dengan agenda menghadirkan ahli, yaitu Abdul Latif, mantan hakim Mahkamah Agung RI.

Sidang ini masih berfokus pada aset yang disita oleh penyidik dan menjadi bagian dari berkas perkara.

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu siang menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak pemohon, Zainuddin Hasan, dengan agenda menghadirkan ahli Abdul Latif, mantan hakim Mahkamah Agung RI.

Penasihat hukum Zainuddin Hasan, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa poin yang disampaikan oleh ahli terkait putusan yang diajukan memang layak untuk diajukan dalam PK kedua.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Diberlakukan di JTTS Ruas Bakter

Dalam putusan PK pertama, majelis hakim agung sudah mempertimbangkan aset-aset yang telah dilelang dalam perhitungan beban uang pengganti. Namun, hal tersebut tidak tercantum dalam amar putusan, sehingga memungkinkan untuk diajukan PK kedua.

Handoko menjelaskan bahwa kliennya dibebankan uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar, dan sejumlah aset miliknya disita serta dirampas untuk negara.

Aset yang disita lebih dari Rp 100 miliar, padahal berdasarkan putusan PK pertama, aset yang disita seharusnya dikompensasi dengan jumlah uang pengganti.

Menurut Haris Arhadi, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), materi PK kedua yang diajukan sebelumnya sudah pernah disampaikan dan dipertimbangkan dalam PK pertama.

Dalam permohonan PK kedua, terdapat syarat adanya pertentangan antara putusan Mahkamah Konstitusi dalam satu opini yang sama. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa PK kedua tidak memenuhi syarat secara formil.

BACA JUGA:Nanda Indira: Bismillah untuk Membangun Pesawaran Lebih Baik dan Maju Lagi

Sebelumnya, Zainuddin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidar 5 bulan kurungan.

Zainuddin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 66,7 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, akan diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. (leo/abd)

 

Kategori :