JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengumumkan penutupan usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang akan dilakukan dalam waktu dekat, yaitu usai proses restrukturisasi pemegang polis Asuransi Jiwasraya selesai.
Dari keterangan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga langkah pembubaran Jiwasraya ini sudah sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Setelah semua hampir selesai direstrukturasi, maka dengan ini semua Jiwasraya akan dibubarkan," ungkap Arya dalam keterangan tertulis resminya di Kantor Kementerian BUMN, pada Kamis 22 Agustus 2024.
Arya menambahkan, polis nasabah dari Jiwasraya nantinya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), tentunya dengan pemangkasan manfaat.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meminta percepatan pemindahan polis nasabah Jiwasraya, sebab masih ada beberapa nasabah yang belum mau berpindah polis.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, mengungkapkan dirinya sudah berkoordinasi dengan nasabah yang melakukan penolakan perubahan restrukturasi.
Mahelan juga menambahkan, bahwa saat ini sudah ada total 99,7 Persen nasabah yang sudah mengikuti program restrukturasi.
"Total yang ada kurang lebih 0,3 persen dari sekitar 1.000 polis yang masih ada," papr Mahelan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 23 Agustus 2024.
Kendati begitu, Mahelan menyatakan bahwa pihak Jiwasraya akan menerima setiap keputusan dari pemegang polis yang melakukan penolakan terhadap restrukturasi dan lebih memilih menempuh jalur hukum.
Diketahui sebelumnya, Dengan demikian, jika nantinya realisasi pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September, maka ini akan menandai akhir dari perjalanan perusahaan asuransi tertua milik RI tersebut diusia 164 tahun, beberapa bulan sebelum lengkap berusia 165 tahun.
Seperti yang diketahui, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859, dengan nama awal Nederlands-Indishe Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij (NILLMIJ). Ini yang disebut-sebut sebagai perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan sesuai dengan POJK 28/2015, proses pembubaran akan ditempuh melalui sejumlah tahap, mulai dari pembatasan izin usaha hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha, setelah itu ada pencabutan izin usaha, proses likuidasi dan sampai pelaporan likuidasi. Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Mahelan.
Di sisi lain, saat ini terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang masih menolak restrukturisasi.
Untuk mengakomodasi sejumlah nasabah itu, manajemen Jiwasraya pun tetap membuka ruang kepada mereka untuk mengikuti skema restrukturisasi polis yang telah disodorkan perusahaan.(disway/investorid/nca)