JAKARTA - Kenaikan anggaran ketahanan pangan menjadi Rp 124,4 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, dinilai belum cukup menekan ketergantungan impor.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman dalam program Investor Market Today, pada Rabu (21/8).
Kata Adhi, anggaran ketahanan pangan itu sebenarnya telah dirancang naik sebesar 8,9 persen untuk tahun 2025.
“Kalau kita mau mengatasi atau mengurangi sebanyak impor saya kira ini (anggaran ketahanan pangan,red) masih belum cukup. Saya tidak bisa mengatakan sekarang cukup atau tidak cukup, tapi perkiraan saya ini masih jauh dari cukup,” ujar Adhi.
BACA JUGA:Temuan Cadangan Migas Baru Momentum Tarik Investor
Adhi menyebut, kondisi pangan Indonesia baik untuk konsumsi maupun industri masih banyak bergantung pada impor.
Lebih parah, saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan masalah geopolitik dan perubahan iklim yang sulit dikendalikan.
Untuk itu, Adhi berharap kenaikan anggaran ketahanan pangan dalam RAPBN 2025 ini bisa meningkatkan di sektor hulu agar mendukung sektor hilir dalam ketersediaan pangan.
Namun, pemerintah perlu menyusun strategi secara global agar anggaran tersebut bisa berjalan dengan optimal.
BACA JUGA:Nilai Transaksi QRIS Tumbuh, Pembayaran Dengan Kartu ATM Turun
“Oleh sebab itu, perlu direncanakan dengan baik strateginya seperti apa, komoditi apa yang mau kita fokuskan termasuk perencanaan. Nanti, produksinya mau di mana, siapa yang mengawasi, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, Adhi berpandangan dari satu komoditas bisa dimanfaatkan untuk menjadi pangan, pakan, dan energi.
Misalnya, memfokuskan antara jagung atau singkong sebagai pangan serta kelapa sawit sebagai energi.
Lebih lanjut, perlu adanya pemetaan komoditas yang dimaksud, seperti komoditas mana yang produktivitasnya tinggi, di mana area komoditi akan ditanam, siapa yang mengawasi, hingga memperhatikan subsidi pupuk.
BACA JUGA:KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan dan Usia