Diduga Janjikan Proyek Fiktif, Adik Bupati Lamtim Dibekuk Petugas

Selasa 20 Aug 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Taufik Wijaya

METRO, RADAR LAMPUNG – Kasus dugaan proyek fiktif kembali mencuat. Kali ini diduga dilakukan oleh adik kandung Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, yaitu Muhammad Zuhdi (MZ).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, pihaknya telah menetapkan MZ sebagai tersangka. 

“Saat ini Satreskrim Polres Metro tengah mendalami perkara dugaan proyek fiktif di Lampung Timur (Lamtim) yang melibatkan tersangka Muhammad Zuhdi alias MZ (35),” katanya, Selasa 20 Agustus 2024.

Rosali menuturkan, MZ diamankan di kediaman orang tuanya di wilayah Jabung, Lampung Timur, Senin malam, 19 Agustus 2024. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka MZ. Intinya untuk mengungkap kemana larinya uang-uang tersebut. Sementara ia menjanjikan proyek yang tidak ada," ujarnya.

Kasat mengaku, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi sejak laporan polisi tersebut masuk ke Polres Metro. "Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya itu HA, dan lainnya. Untuk terlapor sudah kita tetapkan tersangka, yaitu MZ, yang merupakan mantan anggota DPRD Pringsewu," ungkapnya.

Kasat menjelaskan, pihaknya juga tengah mengejar rekan MZ, YN (DPO). Dari informasi yang didapat, YN juga terlibat dalam dugaan proyek fiktif tersebut.

"Jadi MZ menawarkan proyek di Lampung Timur melalui seseorang, atas nama YN. Sekarang ini YN sedang melarikan diri. YN diduga makelar juga," jelasnya.

Iptu Rosali mengungkapkan, dari pengembangan total kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai Rp700 juta. "Setelah dilakukan pengembangan, bahwa korban ini mencapai 5 orang. Totalnya itu sampai Rp700 juta. Karena itu kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga menunggu laporan-laporan dari korban lainnya yang dimungkinkan masih bertambah. TKP-nya itu di rumah rekan korban di Kelurahan Tejoagung, Metro Timur," tandasnya.

Sebagai informasi, MZ melakukan dugaan tindak pidana tipu gelap tersebut dengan modus menjanjikan akan memberikan proyek infrastruktur berupa perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur TA 2022.

Pada Desember 2021, MZ telah meminta uang setoran sebesar Rp100 juta kepada korban atau pelapor AF. Peristiwa itu dilakukan di kediaman saksi Heri Ansori, di Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Namun, hingga akhir tahun 2022, proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan. Sementara uang yang sudah diberikan tersebut juga tidak kembali. (rur/fik)

 

Kategori :