Waspada Penipu Online!

Kamis 15 Aug 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Kemiling, Bandarlampung, meringkus seorang penipu online dengan modus mem-posting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial Facebook.

Tersangka berinisial AF (24), warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. AF ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan, AF diamankan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. 

"Benar, tersangka telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya yang berada di Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena," ujar Sutomo.

Penangkapan AF, kata Sutomo, dilakukan berdasarkan laporan korban MW (22), warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, yang tertipu ketika hendak membeli handphone melalui akun Facebook tersangka. 

’’Kejadian berawal pada Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB. MW tertarik dengan handphone yang di-posting tersangka AF. Namun, barang yang ditawarkan ternyata milik orang lain. AF hanya mengambil gambar (screenshot) dari posting-an asli untuk kemudian dijual kembali di akunnya,’’ kata Sutomo.

Setelah korban menunjukkan minat untuk membeli, kata Sutomo, tersangka menghubungi penjual asli handphone tersebut. "Ketika korban tertarik mau beli, tersangka ini langsung hubungi penjual asli bilang mau beli. Jadi tersangka ini mengendalikan antara korban dan pemilik aslinya," jelas Sutomo.

Selanjutnya, kata Sutomo, tersangka AF mengatur pertemuan (COD) antara korban dan penjual asli dengan alasan bahwa yang akan datang adalah adik tersangka. ’’Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan melalui transfer bank dengan alasan untuk menghindari penggunaan uang tunai oleh adiknya. Korban akhirnya mentransfer uang Rp4,2 juta ke rekening tersangka. Setelah transfer berhasil, tersangka tidak merespons pesan korban,’’ katanya. 

Ketika korban bertanya kepada penjual asli, kata Sutomo, ternyata penjual mengaku belum memberikan nomor rekening untuk pembayaran. ’’Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemiling,’’ ujarnya. 

Menerima informasi itu, kata Sutomo, pihaknya melakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone. ’’Akhirnya tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, kata Sutomo, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buku tabungan, 3 ATM, 2 handphone, dan 1 dompet. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait