Kada Ikut Pilkada Wajib Cuti, Pemprov Siapkan Pjs.

Kamis 08 Aug 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG – Kepala daerah (kada) yang akan mengikuti pilkada serentak 2024 diwajibkan cuti. Jabatannya akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs.).

Demikian diungkapkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setprov Lampung Binarti Bintang, Kamis (8/8).

Menurut Binarti, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pengisian Pjs. kada yang mengikuti pilkada serentak 2024.

’’Kepala daerah baru mengajukan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh KPU. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pengisian Pjs. kada kabupaten/kota yang akan maju pada pilkada,” ujar Binarti.

BACA JUGA:Serentak, Seluruh Unit Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gelar Pajak Bertutur

Dijelaskannya, mekanisme penunjukan Pjs. kepala daerah tidak jauh berbeda dengan penunjukan penjabat (Pj.) kada. Pjs. juga akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian. ’’Mendagri (yang menunjuk Pjs., Red). Pengusulannya hampir sama seperti Pj, tetapi tidak dilantik,” terangnya.

Binarti menambahkan jika wakil kada tidak ikut kontestasi pilkada serentak maka wakil kada yang secara otomatis menggantikan sementara posisi kada.

Namun jika kada dan wakilnya sama-sama ikut pilkada, maka jabatan kada akan diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. ’’Jika dua-duanya ikut (pilkada, Red), maka akan ada penunjukan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Pjs. Bisa dari kabupaten/kota, provinsi, atau pusat,” ungkapnya.

Diketahui, penetapan pasangan calon kada akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Sedangkan kampanye pilkada dilakukan pada 25 September sampai 23 November 2024. (pip/c1/fik)

Tags :
Kategori :

Terkait