Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pengurus, fungsionaris, kader, dan anggota Partai Golkar. Tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SK ini, semua surat instruksi dan surat tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (abd/jen/c1/fik)
Kategori :
Terkait
Jumat 13 Sep 2024 - 16:29 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Perintahkan Dinas Perkim Evaluasi Bangunan GSB
Kamis 12 Sep 2024 - 18:48 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rencanakan Bangun 8 Sekolah Swasta Untuk Pemerataan Pendidikan
Kamis 12 Sep 2024 - 16:41 WIB
Pemkot Bandar Lampung Upayakan Program Bedah Rumah Tahun Ini
Kamis 12 Sep 2024 - 16:21 WIB
Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat Masuk Wilayah Wisata dan Industri Pengolahan Laut
Selasa 10 Sep 2024 - 14:55 WIB
Raih 4 Penghargaan, Wali Kota Eva Dwiana Apresiasi Kinerja Dinas Pariwisata
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 17:07 WIB
Final LNT-RBM XIII, Tim UBL Inovasi Kursi Roda Transfer Pasien
Kamis 19 Sep 2024 - 20:18 WIB
Wisuda UIN RIL, Eva Dwiana Raih Predikat Tesis Terbaik
Kamis 19 Sep 2024 - 21:35 WIB
Tiga Kader PKB Lampung Masuk Pengurus DPP
Kamis 19 Sep 2024 - 20:57 WIB
Empat Nama Disebut Akan jadi Pjs Kada di Lampung
Kamis 19 Sep 2024 - 18:43 WIB
Pemkab Mesuji Umumkan 1.072 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 23:41 WIB
Nikita Mirzani Mengaku Sempat Nangis Saat Melihat Proses Penjemputan Paksa Lolly
Kamis 19 Sep 2024 - 23:23 WIB
Polisi Sebut Pelaku Akui Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan
Kamis 19 Sep 2024 - 23:08 WIB
2025, Pemerintah Kejar Pendapatan Negara Rp 3.005,1 Triliun
Kamis 19 Sep 2024 - 22:25 WIB
NasDem Umumkan Susunan Pengurus DPP 2024-2029, Beberapa Nama dari Lampung
Kamis 19 Sep 2024 - 22:13 WIB