RAHMAT MIRZANI

Data Ombudsman: Maladministrasi Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Lampung

Caption: Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait maladministrasi dalam pelayanan publik di Provinsi Lampung.--

BANDARLAMPUNG - Sepanjang 2024, Ombudsman Lampung menerima 72% laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan di Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf di kantornya di Jalan Cut Mutia, Jumat (19/7).

Nur Rakhman mengatakan bahwa pada triwulan II (April s.d Juni) tahun 2024, pihaknya mencatat rata-rata laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi.

“Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan,” katanya.

Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, ketidakkompetenan, dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Targetkan 155.389 Balita Imunisasi Polio pada PIN

Sayangnya, Nur Rakhman tidak menjelaskan secara rinci wilayah-wilayah di Lampung tempat kejadian tersebut.

Nur Rakhman hanya menjelaskan bahwa substansi pelayanan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait infrastruktur, khususnya kerusakan jalan.

“Saya kira saat ini masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman, terutama terkait akses jalan rusak, karena perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian, terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten,” ujarnya.

Selain itu, pada triwulan II, Ombudsman Lampung telah menerima total 48 laporan masyarakat, dengan rincian laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur sebanyak 25 laporan, pendidikan 6 laporan, kesejahteraan sosial 5 laporan, kepolisian 3 laporan, masing-masing 2 laporan untuk substansi agraria dan administrasi kependudukan, serta masing-masing 1 laporan untuk substansi energi & kelistrikan, air, kesehatan, perbankan, dan pemukiman dan perumahan.

BACA JUGA:Realisasi Pembiayaan UMi di Lampung Capai Rp75 Miliar pada Januari-Juni 2024

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan pada bulan Juni-September.

“Kami berharap para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus memberikan pelayanan yang prima, karena tahapan penilaian telah dimulai. Ombudsman saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung, jadi penilaian bukan hanya dari penyelenggara tetapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Sehingga hasilnya dapat menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nur Rakhman menjelaskan bahwa Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni yang dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya. 

Tag
Share